Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada Rabu, 27 November, sebagai hari libur nasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keputusan ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya. Pilkada serentak akan berlangsung di 545 daerah, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menambahkan, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, KPU, Bawaslu, dan instansi terkait, untuk memastikan kesiapan teknis yang telah mencapai 90 persen. Kemendagri juga menginstruksikan para kepala daerah menjaga situasi kondusif selama masa tenang.
Dukcapil di seluruh wilayah disiagakan untuk melayani warga, terutama pemilih pemula, dalam mengurus dokumen kependudukan guna memastikan hak pilih mereka. Penetapan hari libur ini diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah periode 2024–2029.
Penulis: Ariyanto