Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu perdebatan publik. Aturan ini memungkinkan ASN untuk berpoligami dengan syarat memperoleh izin dari pejabat terkait. Menanggapi polemik tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Pergub ini tidak dimaksudkan untuk mempermudah poligami, melainkan untuk memperketat aturan demi melindungi keluarga ASN.

Teguh menjelaskan, Pergub tersebut merujuk pada aturan pemerintah sebelumnya dan bertujuan melindungi keluarga ASN dari dampak negatif perkawinan maupun perceraian. “Semangatnya adalah memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian, agar tidak ada yang dirugikan,” ujar Teguh pada Sabtu (18/1/2025). Menurutnya, pengaturan ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan perkawinan ASN.

Penyusunan Pergub ini telah melalui proses panjang sejak 2023, melibatkan sejumlah pihak, seperti Kementerian, Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), Kantor Wilayah Kemenkumham, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Teguh menyebut bahwa harmonisasi aturan dilakukan dengan cermat agar Pergub tersebut sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi dan mengedepankan perlindungan keluarga ASN.

Adapun Pergub ini memuat kriteria dan persyaratan ketat yang harus dipenuhi, termasuk pelaporan perkawinan dan mekanisme perlindungan bagi keluarga ASN jika terjadi perceraian. Teguh menegaskan bahwa inti dari aturan ini adalah memastikan keluarga ASN tetap terlindungi dalam situasi apa pun. “Semangat kami adalah melindungi keluarga ASN, bukan mendorong poligami,” tegasnya.

Penulis: Ariyanto

Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *