Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan akan memblokir iPhone 16 yang beredar di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Hingga kini, Apple belum memenuhi syarat tersebut untuk memasarkan produknya secara resmi.
Menurut juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, pemerintah akan memblokir IMEI perangkat iPhone 16 jika ditemukan dijual di Indonesia. Selain itu, Kemenperin meminta marketplace untuk tidak menayangkan penjualan iPhone 16.
Data menunjukkan 11.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia per 10 November 2024, meski belum mendapat izin resmi. Pemerintah juga akan memperketat pendaftaran IMEI di Bea Cukai untuk memastikan penggunaan perangkat dari luar negeri hanya untuk keperluan pribadi.
Sementara itu, Apple merespons dengan mengajukan proposal investasi senilai 100 juta dolar AS, termasuk pembangunan pusat riset dan pengembangan, serta akademi pengembang di Bandung dan Jakarta. Perusahaan juga berencana memproduksi komponen aksesoris di Bandung pada 2025.
Langkah Kemenperin ini bertujuan memperkuat regulasi TKDN, mendukung industri lokal, dan mencegah peredaran produk ilegal. Tekanan kini ada di pihak Apple untuk segera memenuhi persyaratan atau mencari strategi lain untuk tetap beroperasi di Indonesia.
Penulis: Matthew J. K.